Selasa, 26 November 2013

Demokrasi Pendidikan di Indonesia


 Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
1.       Pasal 31 UUD 1945;
a.       Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.       Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.       Pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.      Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.       Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      Pasal 8;
1)      Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2)      Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3)      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3.      Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di Sektor Pendidikan.
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil Sidang Umum MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui sekadar gambaran  pembahasan pendidikan di dalam GBHN tersebut dapat dilihat seperti berikut ini:
a.       Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta terhadap Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetikawanan social. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian, pendidikan nasional akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b.      Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab antara keluarga, sekolah, dan pemerintah.
c.       Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
d.      Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antara sektor pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya, antar daerah, maupun antarberbagai jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan, baik di sekolah maupun di luar, perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan perkembangan yang memerlukan berbagai jenis ketrampilan dan keahlian di segala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehubungan dengan itu, berbagai jenis pendidikan kejuruan dan keahlian termasuk politeknik terus diperluas dan ditingkatkan. Di samping itu, pendidikan dengan dunia usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan di berbagai bidang terutama industri dan pertanian.
Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan serta perluasan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan menengah dalam rangka persiapan perluasan wajib belajar untuk pendidikan menengah tingkat pertama. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khususnya untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika.
e.       Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan, dan dimantapkan usaha-usaha pengahayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sehingga semakin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
f.       Pendidikan kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi muda, dilanjutkan dan semakin ditingkatkan di semua jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
g.      Dalam rangka memperluas kesempatan belajar dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu tetap diperhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan bagi anak yang kurang mampu, menyandang cacat, ataupun bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak didik berbakat istimewa perlu mendapat perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai tingkat pertumbuhan pribadinya.
h.      Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional perlu lebih dimantapkan demi terciptakan keterpaduan dan keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja dan keterampilan, serta pendidikan dan latihan kedinasan, antara lain dalam persyaratan mutu dan pengelolaannya
i.        Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan dan berbagai latihan keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas dalam rangka mengmbangkan minat, bakat, dan kemampuan serta memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bekerja atau berusaha bagi anggota masyarakat.
j.        Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perlu terus didorong untuk meningkatkan pertumbuhan, peranan dan tanggung jawab, serta mutu pendidikannya dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan swasta yang bersangkutan serta syarat-syarat pendidikan secara umum.
k.      Perguruan tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidikan mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan Negara. Sejalan dengan itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan perguruan tinggi ditingkatkan melalui penelitian yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa depan. Selanjutnya, tata kehidupan kampus dikembangkan sebagai masyarakat ilmiah yang berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila dan berkepribadian Pancasila.
l.        Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan semakin ditingkatkan, antara lain dengan memantapkan iklim yang menjamin penggunaan kebebasan mimbar akademik secara kreatif, konstruktif, dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan hasil pengkajian dan penelitian yang bermutu dan bermanfaat baggi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan bagi masyarakat yang sedang membangun. Di samping itu, juga dikembangkan kegiatan mahasiswa dan ilmuwan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya. Hal itu dapat dilakukan antara lain dengan jalan mendorong mengembangkan wadah atau organisasi disiplin keilmuan sehingga para mahasiswa dan ilmuwan dapat mengembangkan prestasinya dan berpartisipasi secara positif dalam pembangunan.
m.    Pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu terus ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas. Pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan perlu terus ditingkatkan.[1]


[1]Hasbullah. 1997. Dasar-dasar ilmu pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar