Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi
pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya
persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan
demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian
rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya,
terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan
tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
seperti berikut ini:
1.
Pasal 31 UUD 1945;
a.
Ayat (1): Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Dengan
demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama
untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu
undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2
tahun 1989.
2.
UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
Pendidikan Nasional.
Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.
Pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan.
b.
Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.
Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu
satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.
Pasal 8;
1)
Warga negara yang memiliki kelainan
fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2)
Warga negara yang memiliki kemampuan
dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
di Sektor Pendidikan.
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil
Sidang Umum MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui
sekadar gambaran pembahasan pendidikan
di dalam GBHN tersebut dapat dilihat seperti berikut ini:
a.
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh,
bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan
rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa
cinta terhadap Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa
kesetikawanan social. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan
mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan
perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian, pendidikan nasional akan
mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b.
Pendidikan
merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan
tanggung jawab antara keluarga, sekolah, dan pemerintah.
c.
Dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera disempurnakan sistem
pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan
nasional.
d.
Pendidikan
nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antara sektor
pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya, antar daerah, maupun
antarberbagai jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan, baik di sekolah maupun
di luar, perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan perkembangan yang
memerlukan berbagai jenis ketrampilan dan keahlian di segala bidang serta
ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehubungan
dengan itu, berbagai jenis pendidikan kejuruan dan keahlian termasuk politeknik
terus diperluas dan ditingkatkan. Di samping itu, pendidikan dengan dunia usaha
dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil bagi
pembangunan di berbagai bidang terutama industri dan pertanian.
Titik berat
pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan
jenis pendidikan serta perluasan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan
menengah dalam rangka persiapan perluasan wajib belajar untuk pendidikan
menengah tingkat pertama. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khususnya
untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih
disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika.
e.
Dalam
rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan,
dan dimantapkan usaha-usaha pengahayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila
sehingga semakin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
f.
Pendidikan
kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa,
semangat, dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi
muda, dilanjutkan dan semakin ditingkatkan di semua jenis dan jenjang
pendidikan mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi, baik negeri maupun
swasta.
g.
Dalam
rangka memperluas kesempatan belajar dan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan, perlu tetap diperhatikan kesempatan belajar dan kesempatan
meningkatkan keterampilan bagi anak yang kurang mampu, menyandang cacat,
ataupun bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak didik berbakat istimewa perlu
mendapat perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai
tingkat pertumbuhan pribadinya.
h.
Pembinaan
pendidikan nasional secara fungsional perlu lebih dimantapkan demi terciptakan
keterpaduan dan keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja
dan keterampilan, serta pendidikan dan latihan kedinasan, antara lain dalam
persyaratan mutu dan pengelolaannya
i.
Pendidikan
luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti
kepramukaan dan berbagai latihan keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas
dalam rangka mengmbangkan minat, bakat, dan kemampuan serta memberikan
kesempatan yang lebih luas untuk bekerja atau berusaha bagi anggota masyarakat.
j.
Perguruan
swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perlu terus didorong
untuk meningkatkan pertumbuhan, peranan dan tanggung jawab, serta mutu
pendidikannya dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan swasta yang
bersangkutan serta syarat-syarat pendidikan secara umum.
k.
Perguruan
tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidikan mahasiswa agar mampu
meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa
penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa
dan Negara. Sejalan dengan itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
lingkungan perguruan tinggi ditingkatkan melalui penelitian yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa depan. Selanjutnya, tata kehidupan
kampus dikembangkan sebagai masyarakat ilmiah yang berwawasan budaya bangsa,
bermoral Pancasila dan berkepribadian Pancasila.
l.
Peranan
perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan
semakin ditingkatkan, antara lain dengan memantapkan iklim yang menjamin
penggunaan kebebasan mimbar akademik secara kreatif, konstruktif, dan
bertanggung jawab sehingga mampu memberikan hasil pengkajian dan penelitian
yang bermutu dan bermanfaat baggi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan bagi masyarakat yang sedang membangun. Di samping itu, juga dikembangkan
kegiatan mahasiswa dan ilmuwan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya. Hal
itu dapat dilakukan antara lain dengan jalan mendorong mengembangkan wadah atau
organisasi disiplin keilmuan sehingga para mahasiswa dan ilmuwan dapat
mengembangkan prestasinya dan berpartisipasi secara positif dalam pembangunan.
m.
Pendidikan
dan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu terus
ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan
menjangkau masyarakat luas. Pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu
pengetahuan perlu terus ditingkatkan.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar