A. Pengertian
Demokrasi dan Pendidikan
Pengertian demokrasi mencakup dua
arti baik secara horizontal maupun secara vertikal. Dimaksudkan dengan demokrasi
secara horizontal adalah bahwa setiap anak tidak ada kecualinya, mendapatkan
kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini
jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran”. Sedangkan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak
mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Setelah kita
mengetahui arti demokrasi secara umum ada baiknya kita mengetahui arti
pendidikan itu sendiri.
Arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu
tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai
manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai kesempatan dan
kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
A.
Demokrasi Pendidikan
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Demokrasi
di samping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya
perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup, suatu way of live
yang menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya bahwa
dalam berbuat bersama manusia menunjukkan adanya hubungan sosial yang
mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, toleransi, dan fair play.
Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada
si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan social,
dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap Tut Wuri Handayani, suatu
sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya.
Dengan
demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam
berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga
dengan pengelola pendidikan.
Proses
demokrasi pendidikan lazimnya akan berlangsung antara pendidik dengan anak
didik dalam pergaulan baik secara perorangan maupun secara kolektif. Yang
demikian tidak hanya berlangsung dalam bentuk tatap muka, tetapi jauh dapat
terjadi dengan penggunaan media cetak ataupun elektronik. Namun, tidak semua
pergaulan tersebut berintikan demokrasi pendidikan, kecuali ada maksud dari
pendidik agar anak didik terpengaruh sehingga anak didik mampu mengembangkan
diri untuk mencapai kedewasaan dan mampu mengubah tingkah lakunya untuk
mencapai sesuatu yang bermanfaat serta tergalinya potensi-potensi yang dipunyai
oleh anak didik.
Karena itulah demokrasi pendidikan
dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan
manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung
hak-hak sebagai berikut:
1.
Rasa hormat terhadap harkat sesama
manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar
pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis
kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai
inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang
lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya
yang saling menghargai dan menghormati.
2.
Setiap manusia memiliki perubahan ke
arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu
harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang
ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai
lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk
berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur,
sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan,
kemampuan dan kesempatan yang luas.Tentunya
dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang demokratis dan tidak terjadi
pemaksaan pandangan terhadap orang lain. Dari sinilah akan lahir warga negara
yang demokratis.
3.
Rela berbakti untuk kepentingan dan
kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah
dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang
menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu,
tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga
merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.Norma-norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat di
masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang.
Untuk itu, warga Negara yang demokratis akan dapat menerima pembatasan
kebebasan itu dengan rela hati. Orang lainpun tentu dapat merasakan kebebasan
yang didapat oleh setiap warga negara tersebut. Artinya, tiap-tiap negara
hendaklah memahami kewajibannya sebagai anggota masyarakat sebagai warga negara
dari suatu negara demokratis yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan
kepada masyarakatnya.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya
tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan
tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan
dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka
bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a. pengetahuan
yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan,
kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b. suatu
keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan
kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
c. suatu
keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan
perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan
pemerintah.[1]
Dengan
demikian, jelaslah bahwa dalam upaya merealisasi salah satu dari prinsip-prinsip
demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan ketatanegaraan menjadi sedemikian
penting untuk diberikan kepada setiap warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar