Selasa, 26 November 2013

Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan


Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1.      Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
2.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya:
1.      Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.      Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.      Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Dapat dipahami bahwa bagi bangsa Indonesia upaya pengembangan demokrasi mempunyai sifat dan karakteristik sendiri yang berbeda dengan yang dilaksanakan oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Hal ini tentu saja sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial budaya yang telah berakar dan kepribadian bangsa. Hal tersebut tampak pada sifat-sifat kekeluargaan yang terus dipupuk dan dijaga, serta adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dengan tanggung jawab.
Di bidang pendidikan, cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak menanggalkan ciri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada. Melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif, perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama yang berhubungan dengan nilai demokrasi. Dengan demikian, nantinya akan tampak bahwa demokrasi pendidikan Pancasila berbeda dengan demokrasi pendidikan pada bangsa lain.
Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
1.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
2.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3.      Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.[1]
Jelaslah, dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, di samping beriman dan berintelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mungkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis, dan dialogis.[2]


[1] Ibid., Hal.165-167.
[2]Hasbullah. 1997. Dasar-dasar ilmu pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Demokrasi Dalam Pendidikan


A.      Pengertian Demokrasi dan Pendidikan
Pengertian demokrasi mencakup dua arti baik secara horizontal maupun secara vertikal. Dimaksudkan dengan demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yaitu:
   “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Sedangkan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Setelah kita mengetahui arti demokrasi secara umum ada baiknya kita mengetahui arti pendidikan itu sendiri.
Arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai kesempatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. 

A.      Demokrasi Pendidikan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Demokrasi di samping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup, suatu way of live yang menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia menunjukkan adanya hubungan sosial yang mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, toleransi, dan fair play.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan social, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap Tut Wuri Handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Proses demokrasi pendidikan lazimnya akan berlangsung antara pendidik dengan anak didik dalam pergaulan baik secara perorangan maupun secara kolektif. Yang demikian tidak hanya berlangsung dalam bentuk tatap muka, tetapi jauh dapat terjadi dengan penggunaan media cetak ataupun elektronik. Namun, tidak semua pergaulan tersebut berintikan demokrasi pendidikan, kecuali ada maksud dari pendidik agar anak didik terpengaruh sehingga anak didik mampu mengembangkan diri untuk mencapai kedewasaan dan mampu mengubah tingkah lakunya untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat serta tergalinya potensi-potensi yang dipunyai oleh anak didik.
Karena itulah demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan yang paling tidak mengandung hak-hak sebagai berikut:
1.        Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2.        Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.Tentunya dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain. Dari sinilah akan lahir warga negara yang demokratis.
3.        Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.Norma-norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang. Untuk itu, warga Negara yang demokratis akan dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati. Orang lainpun tentu dapat merasakan kebebasan yang didapat oleh setiap warga negara tersebut. Artinya, tiap-tiap negara hendaklah memahami kewajibannya sebagai anggota masyarakat sebagai warga negara dari suatu negara demokratis yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a.       pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b.      suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
c.       suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[1]
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam upaya merealisasi salah satu dari prinsip-prinsip demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan ketatanegaraan menjadi sedemikian penting untuk diberikan kepada setiap warga negara.


[1] Drs. H. Fuad Ihsan. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta. PT Rineka Cipta. 1995. Hal. 163-164

Dasar-dasar Demokrasi Pendidikan dalam Pandangan Islam


Dasar-dasar  Demokrasi Pendidikan dalam Pandangan Islam


Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran islam rumusnya terdapat:
1.      Di dalam Al-Qur’an, antara lain sebagaimana tersebut di bawah ini:
a.        
öNèdãøBr&ur3“u‘qä©öNæhuZ÷t/......ÇÌÑÈ
“....sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka...”(QS. Asy-Syura: 38)
b.
$tBurtb%x.â¨$¨Y9$#HwÎ)Zp¨Bé&Zoy‰Ïmºur(#qàÿn=tF÷z$$sù4
      “ manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih..”(QS. Yunus: 19)
            Dari contoh ayat-ayat Al-Qur’an di atas dapat dipahami adanya prinsip musyawarah dan persatuan dan kesatuan umat sebagai salah satu sendi- sendi atau pilar-pilar demikrasi di samping pilar yang lain seperti tolong-menolong, rasa kebersamaan dan lain sebagainya.


2.      Hadits Nabi yang artinya:
“ Menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)
   Hadits tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, di mana Islam tidak membeda-bedakan antara Muslim laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu. Oleh karena itu, pendidikan harus disebarluaskan ke segenap lapisan masyarakat secara adil dan merata sesuai dengan disparitas yang ada atau sesuai kondisi jumlah penduduk yang dilayani.
Dalam upaya memberikan pelayanan yang memadai dan cukup, tentunya diperlukan sarana penunjang, tersedianya tenaga pendidik atau Pembina yang mampu dan terampil untuk mewujudkan tujuan sumber daya manusiayang berkualitas, dan menghasilkan warga Negara yang mampu mengembangkan dirinya serta masyarkat sekitarnya ke arah terciptanya kesejahteraan jasmani rohani dan dunia akhirat. Dengan demikian, untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, untuk kepentingan hidup di dunia serta kehidupan kekal di akhirat, tidak boleh tidak umat Islam harus memperhatikan pendidikan, sebab semua ini sangat menentukan baginya terutama dalam fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.